Kebisingan merupakan salah satu bahaya fisika yang dapat dikendalikan dengan berbagai tindakan. Kebisingan ini dapat dikurangi dengan cara memasang peralatan dan sistem yang telah direkayasa, dirancang, dan dibangun untuk beroperasi dengan tenang; dengan menutup atau melindungi peralatan yang merupakan sumber kebisingan; dan juga memastikan bahwa semua peralatan dalam kondisi baik dan telah dilakukan perawatan secara berkala. Berdasarkan permenaker No. 5 Tahun 2018 Nilai Ambang Batas (NAB) intensitas kebisingan dalam dBA selama 8 jam per hari yaitu sebesar 85, sedangkan selama 4 jam per hari yaitu sebesar 88.